BAB 11 KONSEP POLITIK ISLAM
A. PENGERTIAN POLITIK ISLAM
>Politik Islam diartikan sebagai Siyasah Ilahiyyah wa Inabah Nabawiyyah saw (Khalaf, 1984: 6). Hal itu bermakna bahwa politik Islam merupakan serangkaian pandangan hidup berdasarkan perintah Allah dan Rasulullah yang bermuara pada proses keadilan dan keadaban. Melalui hal tersebut rakyat menjadi nyaman dan tenteram. Rakyat hidup dalam naungan pemerintahan yang memanusiakan manusia dan bertindak—vita activa meminjam istilah Hannah Arendt (1998) atas pemenuhan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat yang adil dan beradab.
>Terdapat pandangan umum arti dari Politik Islam:
Merefleksikan adanya kecenderungan untuk menekankan aspek legal dan formal idealisme politik Islam. Kecenderungan seperti ini biasanya ditandai oleh keinginan untuk menerapkan “Syarîah” secara langsung sebagai konstitusi negara. Dalam konteks negara-bangsa yang ada dewasa ini adalah seperti yang dicontohkan oleh Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair dan Indonesia. Model formal ini punya potensi untuk berbenturan dengan sistem-sistem politik modern. Sebaliknya, aliran dan model pemikiran yang kedua lebih menekankan substansi daripada bentuk negara yang legal dan formal. Karena wataknya yang substansialis sedemikian itu (dengan menekankan nilai-nilai keadilan, persamaan, musyawarah, dan partisipasi, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam), kecenderungan itu mempunyai potensi untuk berperan sebagai pendekatan yang dapat menghubungkan Islam dan sistem politik modern, di mana negara-bangsa merupakan salah satu unsur utamanya (Effendy, 2009: 15-16). Dua hal tersebut di atas menunjukkan secara gamblang, politik Islam menghadapi problema yang berkembang dari adanya kemajemukan di kalangan umat Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu kelompok kepentingan tunggal (Jurdi, 2008: 186). Lebih lanjut Syarifuddin Jurdi (2008: 187) menegaskan bahwa pluralisme politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan konsekuensi logis dari proses Islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang lain berbeda intensitasnya.
B. PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM POLITIK ISLAM
a. Prinsip keadilan dan amanah tertuang dalam (Q.S. an-Nisa’, 4: 58).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
b. Menghargai kemajemukan atau pluralisme dan Persamaan mengacu pada (Q.S al-Hujurat,49: 13).
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
c. Musyawarah mendasarkan pada Q.S. as-Syura (42): 38 dan Ali Imran (3): 159.
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” Q.S. as-Syura (42): 38
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” Ali Imran (3): 159.
d. Prinsip mengutamakan perdamaian sesuai dengan Q.S. al-Anfal (8): 61.
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
e. Prinsip menjalankan Amar ma’ruf nahi munkar berdasar Q.S. Ali Imran (3): 104.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
C. IMPLEMENTASI NILAI-NILAI POLITIK ISLAM DI INDONESIA
Implementasi nilai-nilai politik Islam di Indonesia, yang diterapkan dalam kerangka **Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika:
1. Musyawarah untuk Mufakat (Syura)
Contoh Proses pengambilan keputusan di DPR/MPR dan lembaga desa seperti musyawarah desa
Nilai Islam Konsep syura (QS. Asy-Syura: 38) yang menekankan musyawarah untuk mencapai kebijakan yang adil.
2. Keadilan Sosial (Al-‘Adl)
Contoh: Program zakat nasional (Baznas) dan dana sosial keagamaan yang didukung negara.
Nilai Islam: Zakat (QS. At-Taubah: 60) dan keadilan (QS. An-Nahl: 90) diwujudkan melalui kebijakan sosial.
3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Contoh: Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan fatwa dan pengawasan moral.
Nilai Islam: Dorongan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. Ali Imran: 104).
4.Kebebasan Beragama (Hifz ad-Din)
Contoh: Jaminan konstitusi (Pasal 29 UUD 1945) dan toleransi antarumat beragama.
Nilai Islam: Islam melindungi hak beragama (QS. Al-Baqarah: 256).
5. Anti-Korupsi (Larangan Ghulul)
Contoh: Pemberantasan korupsi oleh KPK sesuai dengan prinsip Islam yang melarang pengkhianatan (QS. Ali Imran: 161).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar